
JAKARTA, iDoPress - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dua gugatan tersebut adalah terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan; dan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.
“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman mengatakan, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar dia.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan diputuskan setelah dilakukan analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.
Dia mencontohkan, upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 dalam KUHAP.
“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.
Hermawanto, kuasa hukum lainnya, menambahkan, tim advokat akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya dan kejelasan hukum dalam penetapan tersangka.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan larangan bepergian ke luar negeri.
“Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya,” ucap Hermawanto.
Kuasa hukum lainnnya, Febri Diansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
Dia mengatakan, langkah ini adalah penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas negara hukum.
“Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” kata Febri.
Diberitakan, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Polri serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung menyebutkan, dugaan yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Rudi menegaskan, pihaknya belum dapat membeberkan secara terperinci konstruksi ataupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang