Dunia

Politikus PDI-P Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Langsung Dijalankan pada 2027

Aug 3, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Charles Honoris meminta pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Menurut dia, tidak ada alasan menunda pelaksanaan putusan tersebut hingga 2028 karena putusan MK berlaku sejak dibacakan.

“Ya, ya sesegera mungkin. Kalau tentu kami di PDI Perjuangan tentu taat konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Dan oleh karena itu kita berharap ya apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan,” ujar Charles di Gedung DPR RI, Senin (3/8/2026).

Charles bahkan membandingkannya dengan implementasi pemisahan anggaran MBG dari pendidikan, dengan putusan MK mengenai syarat usia calon wakil presiden yang langsung diterapkan menjelang Pilpres 2024.

“Masa putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa dijalankan dalam 3 hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai 2 tahun," ucap Charles.

Charles mengingatkan, putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam klaster pendidikan telah berkekuatan hukum sejak dibacakan.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah dinilai dapat mulai menerapkannya dalam APBN 2027, bahkan melalui APBN Perubahan 2026 bila diperlukan.

“Nah, menurut saya, sebagai warga negara yang baik, pemerintah sebagai pengelola negara yang baik, tentu harus taat konstitusi, ya. Karena tafsirnya kan sudah jelas. Tafsir dari Mahkamah Konstitusi adalah anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan itu inkonstitusional," kata Charles.

Sehingga kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026, ya," tutur dia.

Meski begitu, Charles menegaskan keputusan untuk segera atau menunda pelaksanaan putusan MK sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

PDI-P sebagai partai penyeimbang hanya mengingatkan agar pemerintah untuk patuh dan jangan sampai melanggar konstitusi.

“Tetapi artinya apa? Artinya, kembali lagi, ini terserah pemerintah, tergantung pemerintah. Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin," kata Charles.

Putusan MK soal anggaran MBG

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.

MK menyatakan MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran lain.

Merespons putusan itu, pemerintah menyatakan akan mematuhinya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemisahan anggaran MBG akan diterapkan paling lambat dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan lembaganya siap menjalankan apa pun keputusan pemerintah terkait mekanisme pendanaan Program MBG sebagai tindak lanjut atas putusan MK.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang