Dunia

Menguji Kesucian Prinsip Equality Before the Law

Jul 14, 2026 IDOPRESS

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

"FIAT justitia ruat caelum"—hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh. Ungkapan klasik tersebut mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan politik, kepentingan perorangan atau golongan, ataupun tekanan institusi.

Di negara hukum, hanya ada satu ukuran, yakni kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti. Prinsip tersebut dalam ilmu hukum dikenal sebagai equality before the law.

Dalam berbagai literatur dinyatakan bahwa prinsip equality before the law pada dasarnya mengandung tiga unsur utama, yakni prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum (equal legal status); persamaan perlakuan dalam proses hukum (equal treatment before the law) dan persamaan perlindungan hukun (equal protection of the law).

Di dalam konstitusi Indonesia, equality before the law menjadikannya sebagai salah satu pilar negara hukum melalui Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Tidak boleh ada warga negara kelas satu dan kelas dua. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, pangkat, ataupun kekuasaan.

Namun, prinsip yang tampak sederhana itu sesungguhnya sedang menghadapi tantangan dan ujian yang sangat berat.

Dalam beberapa hari terakhir ini, publik disuguhi dinamika yang berkembang antara dua institusi penegak hukum terbesar di Indonesia.

Di satu sisi, Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat perwira tinggi polisi- Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat sebagai sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama pada BGN dan sejumlah anggota/pensiunan Polri.

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut sejumlah perkara korupsi besar, termasuk perkara di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel serta Tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan menetapkan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Pada dua kasus tersebut, tentu asas praduga tak bersalah (presuntion of innocence) sebagai implementasi Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus tetap dihormati sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, yang menarik justru bukan sekadar siapa yang diperiksa dan siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, melainkan bagaimana negara membuktikan bahwa hukum tetap bekerja secara independen ketika yang berhadapan adalah sesama aparat penegak hukum.

Di sinilah sesungguhnya equality before the law sedang diuji.

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Polda Metro Jaya bersama Kortastpidkor Polri masih mendalami seluruh alat bukti dalam penyidikan gabungan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap/gratifikasi, TPPU hasil penggeledahan di 13 lokasi dan penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selama ini masyarakat sering mendengar jargon "tidak ada yang kebal hukum". Kalimat tersebut akan mempunyai makna apabila benar-benar diwujudkan dalam praktik.

Sebaliknya, apabila hukum menjadi selektif atau dipersepsikan sebagai instrumen persaingan antarinstitusi penegak hukum itu sendiri, maka kepercayaan masyarakat akan tergerus, bahkan sampai tidak percaya atas penegakan hukum itu sendiri.

A.V. Dicey menempatkan equality before the law sebagai salah satu unsur utama rule of law. Menurut dia, setiap orang, tanpa kecuali, tunduk pada hukum yang sama dan diadili oleh lembaga peradilan yang sama.