
JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, 73 kursi mahasiswa baru jalur mandiri sudah dikondisikan untuk calon mahasiswa yang meminta masuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan memberikan sejumlah uang.
"Yang bisa kami update bahwa dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri, itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dikuota untuk yang minta dimintakan sejumlah uang gitu," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
KPK juga menemukan adanya dokumen yang memuat perhitungan terkait pengaturan 73 kursi tersebut.
Namun, Taufik belum merinci bagaimana formula penghitungan itu dibuat, termasuk berapa nilai uang yang diduga dipatok untuk masing-masing kursi.
Menurut dia, penyidik masih akan mendalami dokumen tersebut dalam proses penyidikan.
“Jadi ada ada hitung-hitungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumennya akan didalami lebih lanjut seperti apa penghitungannya tadi," ungkap Taufik.
Di sisi lain, KPK juga mengungkap dugaan pengaturan kursi tersebut tidak hanya terjadi pada satu fakultas.
Selain Fakultas Kedokteran yang sebelumnya telah disebut dalam konstruksi perkara, KPK menemukan sejumlah fakultas lain yang diduga masuk dalam skema penerimaan mahasiswa jalur mandiri, yakni Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum.
"Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan antara lain fakultas perikanan. Terus ada beberapa, fakultas hukum juga ada," ujar Taufik.
Namun, KPK belum memastikan seluruh fakultas yang diduga masuk dalam skema tersebut.
Taufik mengatakan, data yang telah ditemukan penyidik saat ini masih berdasarkan dokumen yang diperoleh dalam penyelidikan.
Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Taufik mengatakan, kasus korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster.
Klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo lewat Dian dan Adhi diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.
Meski sudah membayar, calon mahasiswa itu rupanya tetap tidak lolos seleksi sehingga orangtuanya meminta pengembalian uang yang telah dibayar.