Bepergian

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penggelapan Dana Investasi Rp 3,5 Miliar

Aug 21, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Presenter Ruben Onsu dijadikan tersangka usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah, mengatakan uang tersebut diserahkan korban berinisial DM kepada Ruben Onsu sebagai modal awal.

“Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik saudara DM,” kata Iskandar saat dikonfirmasi iDoPress melalui pesan singkat, Jumat (21/8/2026).

Adapun, korban dijanjikan untuk mendapat keuntungan dalam kurun waktu tertentu.

Namun, dia tak kunjung mendapat keuntungan yang dijanjikan. Akibatnya korban mengalami kerugiansebesar Rp 3,5 miliar.

Oleh sebab itu, Ruben pun dilaporkan pada Agustus 2026 oleh seorang berinisial P ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kini Ruben ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan.

Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruben sebagai tersangka pekan depan.

“(Panggilan) minggu depan. Hari apanya saya cek dulu,” ujar Iskandar.

iDoPress berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pengacara Ruben, Minola Sebayang.

Namun ia mengaku belum mengetahui jelas kasusnya karena sedang berada di luar kota.

Sementara itu, manajer Ruben, Neneng, tak memberikan tanggapan saat dihubungi.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT