Bepergian

"Perkara Ini Terlalu Remeh untuk Sampai Ruang Sidang", Khariq Anhar Harap Hakim Gunakan Akal Sehat

Aug 20, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik yang menjerat admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, Kamis (20/8/2026).

Meski pihak pengadilan sempat menyebut jadwal sidang bersifat tentatif karena padatnya agenda pidana, Khariq mengonfirmasi persidangan dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB.

"Iya jam 3, sepakat sama jaksa," ujar Khariq saat dikonfirmasi oleh iDoPress, Kamis siang.

Sebut Kasus Terlalu Remeh

Menjelang pembacaan pledoi, Khariq menegaskan, argumen yang disampaikan di hadapan majelis hakim bukan sekadar bentuk pembelaan diri, melainkan kritik atas penggunaan hukum yang dinilainya tidak proporsional.

"Sejak awal saya melihat perkara ini terlalu remeh untuk sampai ke ruang sidang pidana. Pledoi ini bukan pembelaan pribadi, tapi upaya mengingatkan bahwa hukum semestinya digunakan secara proporsional, bukan untuk membungkam," tegas Khariq.

Ia berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat dapat melihat secara jernih kelayakan perkara ini sejak proses awal penuntutan.

"Harapan saya sederhana, majelis hakim melihat bahwa kasus ini sejak awal tidak layak dibawa ke meja hijau. Ini bukan soal membela diri, tapi soal mengembalikan proses hukum ke akal sehat," tambahnya.

Adapun sidang pledoi ini digelar sehari setelah Khariq merayakan perayaan wisudanya pada Rabu (19/8/2026).

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus menuntut aktivis Khariq Anhar dengan hukuman pidana 6 bulan penjara dalam kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan meme "timpa teks" demonstrasi Agustus 2025.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyoroti perbuatan Khariq yang menyunting tangkapan layar berita dari media Redaksi Kota berisi pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva.

Jaksa memandang tindakan tersebut memenuhi unsur kesengajaan sehingga dapat dilakukan tuntutan pidana.

Menurut jaksa, editan "timpa teks" yang diunggah Khariq telah menggeser makna asli dari yang semula melarang elemen mahasiswa/pelajar ikut demo untuk mencegah anarkisme, menjadi sebuah ajakan turun ke jalan yang memancing keributan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT