
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
SAYA tertegun membaca informasi bahwa "sejumlah pensiunan TNI mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1945".
Desakan itu, menurut penelusuran Tempo, tertuang dalam dokumen "Dekrit Rakyat Indonesia" bertanggal 19 Juni 2026.
Penyerunya adalah purnawirawan militer dan akademisi yang beberapa kali bertemu di Yogyakarta.
Ikut dalam pertemuan itu, antara lain Mantan KSAD Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto dan mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab (Tempo.co, 10/8/2026).
Presiden diberi tenggat paling lambat Agustus 2026 untuk mengeluarkan dekrit. Itu berarti bulan ini, saat HUT ke-81 Republik Indonesia.
Seruan yang telah ditingkatkan levelnya menjadi desakan ini menambah tensi atau atmosfer politik di Tanah Air menuju 17-an makin panas.
Tak pelak menjadikan bulan Agustus makin hiruk-pikuk: Dari sebagian mal yang tetiba membangun pagar tinggi-tinggi, disinformasi menyangkut demonstrasi (ternyata mencomot visual dari kejadian di bulan Juni), isu reshuffle kabinet, hingga bayang-bayang kelam huru-hara di akhir Agustus tahun silam.
Indonesia sedang diuji. Indeks demokrasi turun jauh, kesenjangan sosial masih menganga, capaian pertumbuhan ekonomi dipertanyakan, kepastian hukum menjauh, dan amuk massa acap kali menggantikan wibawa hukum dan penegaknya.
Mengapa di Agustus---yang seharusnya menjadi momentum keriangan, suka ria, dan refleksi---bangsa kita malah disuguhkan narasi kecemasan, kekhawatiran, hingga ketakutan?
Indonesia sudah 81 tahun merdeka. Kesejahteraan, kemakmuran, hingga keadilan sosial belum tegak benar.
Pemerintah sejak 1945-2026 masih terseok-seok dalam mewujudkan tujuan nasional seperti yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Namun, Indonesia adalah nation state yang terus menjadi, meskipun lambat mencapai adil dan makmur.
Sumber utama kegelisahan para penyeru dekrit presiden bukan soal-soal itu. Namun, tentang kemunculan oligarki, pemberian ruang pada ekonomi liberal, demokrasi langsung, hingga pemberlakuan sistem one man, one vote, one value.
Pokok kata, penyeru ingin kembali pada UUD 1945, konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Adakah ini romantisme sejarah? Apakah para penyeru sedang ingin membawa negara kita kembali pada masa lalu?