Bepergian

Eks Stafsus Yaqut Disebut Memperkaya Diri 5 Juta Dolar AS dalam Kasus Kuota Haji

Aug 11, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut mantan staf khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex didakwa memperkaya diri sebesar 5.233.800 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 330 juta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Jika dikonversikan dengan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini Rp 17.843, maka 5.233.800 dolar AS adalah sekitar Rp 93 miliar.

"Memperkaya orang lain, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Ales sejumlah 5.233.800 dolar Amerika dan Rp 330 juta," ujar jaksa membacakan dakwaan terhadap Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).

Sementara itu, Yaqut sebagai mantan Menteri Agama (Menag) didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Selain Yaqut dan Gus Alex, jaksa juga menyebut bahwa sebanyak 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) didakwa memperkaya diri sebesar Rp 478.173.058.166,41 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

"Memperkaya korporasi, yaitu 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41," ujar jaksa.

Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Yaqut sendiri didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kuota tambahan tersebut diisi oleh jemaah haji khusus dengan mekanisme yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

"(Pengisian) Dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata JPU.

Pengisian kuota haji khusus tambahan, jelas jaksa, dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK.

Selain itu, jaksa menyebut terdapat penerimaan fee percepatan dari jemaah yang mendapatkan kuota haji khusus tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap adanya pengalihan serta pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2024.

Pembagian kuota tersebut disebut ditetapkan sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," jelas jaksa.

Jaksa menyebut rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 622.090.207.166,41.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang