Bepergian

MUI: Hukuman Mati Pernah untuk Kejahatan Narkoba dan Terorisme, Tapi Belum untuk Koruptor

Aug 6, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Kyai Cholil Nafis kembali menyinggung hukuman mati untuk koruptor.

Karena meskipun klausul hukuman mati ada untuk para pelaku kejahatan korupsi, namun penerapannya belum pernah dilakukan hingga saat ini.

Hal ini berbeda dengan tindak kejahatan ekstraordinari lainnya, seperti narkotika dan terorisme.

"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," katanya dilansir dari laman MUI, Kamis (6/8/2026).

Menurut Cholil, hukuman mati perlu didorong agar terjadi efek jera bagi mereka yang berniat melakukan korupsi.

Bukan hanya itu, maraknya kasus korupsi, termasuk penangkapan para pelaku tak lantas membuat efek jera.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," tuturnya.

Begitu juga dengan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset yang hingga kini masih terus dibahas oleh DPR.

Menurut dia, aset hasil korupsi wajib disita penuh agar keluarga maupun keturunan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan tersebut.

Sementara hukuman mati, wajib diberlakukan bagi korupsi skala besar yang berdampak langsung pada hancurnya perekonomian, gagalnya pembangunan, hingga timbulnya kemiskinan ekstrem di masyarakat.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.

Tanggapan pemerintah

Menanggapi desakan hukuman mati untuk koruptor, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Indonesia sudah memiliki aturan hukum soal hukuman mati.

"Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Integritas Moral Tetap Menjadi Kunci Pemberantasan Korupsi," demikian judul siaran pers yang diterima iDoPress dari Yusril, Kamis (6/8/2026).

Yusril mengatakan persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum.

Tetapi juga, berkaitan dengan integritas moral dan religiositas dalam diri masing-masing pribadi.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang