
JAKARTA, iDoPress - Mantan Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Slipi, Tidar Yanto Haroen, menegaskan proses persetujuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dilakukan secara berlapis.
Menurut dia, setiap berkas klaim telah melalui tahapan verifikasi oleh sejumlah petugas sebelum sampai ke meja kepala cabang untuk mendapat persetujuan.
Dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026), Tidar bahkan menyebut dugaan penyimpangan terjadi karena petugas yang bertugas memverifikasi dokumen "berkhianat".
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
"Ada customer service yang akan mengidentifikasi dokumen, verifikator pelayanan juga akan mengidentifikasi klaim, kepala bidang pelayanan juga sama. Jadi saudara Yoko sama saudara Lis ini dilatih untuk mengidentifikasi dokumen yang masuk, apakah kecelakaan ini benar atau tidak. Masalahnya kan mereka khianat. Itu saja problem-nya," kata Tidar di persidangan.
Pernyataan mengenai kewenangan kepala cabang sebagai pihak yang memberikan persetujuan akhir pencairan klaim.
Tidar menegaskan dirinya tetap melakukan pemeriksaan, namun hanya sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan dalam sistem kerja BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau berkas itu masuk ke kami, kami tetap masuk ke sistem, kami tetap periksa, tapi kan kami ada porsinya. Itulah kita ada tim namanya, kan kita bagi tugas. Kalau semua lari ke kami untuk verifikasi, ya enggak jalan tim itu," ujarnya.
Ia menjelaskan proses verifikasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari customer service, verifikator pelayanan hingga kepala bidang pelayanan.
Menurut Tidar, saat berkas tiba di meja kepala cabang, dirinya tidak lagi memeriksa dokumen satu per satu, melainkan mencocokkan data yang tampil di sistem.
"Di sana kami memverifikasi kembali apakah nama tenaga kerjanya sesuai. Kami sudah tidak masuk lagi ke berkas satu per satu dalam satu bundel itu karena sudah melalui proses CSO, penata pelayanan, dan kepala bidang. Mereka kan sudah dilatih untuk itu. Kami hanya memastikan identitas pekerjanya, identitas perusahaannya, serta nominal yang akan kami bayarkan," tutur Tidar.
Ia menambahkan, apabila seluruh data telah sesuai, dirinya langsung memberikan persetujuan sehingga proses pembayaran dapat diteruskan ke bagian keuangan.
"Kalau sepanjang itu sudah sesuai, di situ kami langsung approval. Setelah kami approval, sistem akan memunculkan data ke bagian keuangan. Keuangan kemudian langsung membuatkan cek pembayaran atau transfer," kata Tidar.
Jaksa menyebut dugaan korupsi berlangsung selama 2014–2024 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498," kata jaksa saat membacakan dakwaan.