Bepergian

Isi Chat Lodewyk Pusung dengan Istrinya yang Jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

Jul 28, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung mengungkap adanya percakapan antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dengan istrinya yang jadi barang bukti kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Bahwa selain itu termohon (Kejagung) pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri pemohon," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung mengungkap hal tersebut dalam praperadilan yang diajukan Lodewyk atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi MBG.

Apa isi chat yang menjadi barang bukti tersebut?

Berisi peran Lodewyk

Dalam sidang tersebut, jaksa mengatakan isi pesan pasangan suami-istri tersebut adalah peran Lodewyk dalam kasus korupsi MBG.

"Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," tutur jaksa.

Keterangan jaksa ini sekaligus membantah tuduhan Lodewyk bahwa penetapan tersangkanya tanpa didasarkan oleh alat bukti.

Selain isi pesan yang menggambarkan peran Lodewyk, jaksa juga membeberkan penetapan tersangka Lodewyk sudah sesuai aturan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026.

Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, menggelar ekspose perkara, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33 tertanggal 29 Mei 2026.

Ditetapkan tersangka setelah diperiksa

Jaksa mengatakan, Lodewyk kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi empat jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.

“Yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” jelas dia.

Selain itu, Lodewyk juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Selain itu surat penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Pasal 90 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena telah memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, pemenuhan hak tersangka, serta ditandatangani oleh penyidik yang berwenang,” pungkasnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang