
JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menunggu proses pidananya rampung.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat ditanya apakah pemeriksaan etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah proses pidananya selesai.
"Iya, iya (sidang etik menunggu proses pidana)," kata Rudi ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut mekanisme maupun tahapan proses etik yang akan dijalankan terhadap Febrie.
Ia juga enggan mengungkap alasan kesehatan yang membuat Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (22/7/2026).
"Tanya yang bersangkutan karena itu termasuk privasi," ujar Rudi.
Saat ditanya mengenai belum adanya pernyataan permintaan maaf dari Kejaksaan Agung terkait keterlibatan Febrie dalam perkara tersebut, Rudi memilih tidak memberikan tanggapan secara rinci.
Menurut dia, Kejagung akan menyampaikan perkembangan perkara pada kesempatan berikutnya.
"Itu untuk selanjutnya nanti saja ya, teman-teman semuanya. Karena kita masih ada acara lagi. Pastinya akan kita sampaikan prosesnya, termasuk yang kemarin sudah kita sampaikan rilis secara tertulis. Intinya kita tetap menangani secara profesional, sinergis dengan Polda, Kortas. Bahkan kemarin ada supervisi dari KPK juga, Komisi Kejaksaan," ungkap Rudi.
Sebelumnya, Rudi memastikan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Febrie akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Ya, kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Saat itu, Rudi yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus mengatakan dirinya juga akan menangani proses pengawasan internal selama belum ada pejabat definitif yang menggantikannya.
Di sisi lain, ia menjelaskan status administratif Febrie saat itu masih menunggu keputusan presiden (Keppres) terkait pengunduran dirinya sebagai Jampidsus.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang