Bepergian

Kemenlu: Deportasi WN Palestina Murni Kasus Pidana, Tak Terkait Hubungan Diplomatik

Jul 23, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan, deportasi warga negara (WN) Palestina Abdul Karim Raed Miqdad dilakukan murni karena tindak pidana karena Miqdad merupakan buronan Interpol Red Notice National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus.

Juru Bicara Kemenlu Vahd Nabyl Achmad pun menegaskan bahwa isu ini tidak berkaitan dengan hubungan diplomatik kedua negara.

“Kemudian yang terkait dengan isu deportasi, sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko, Bapak Yusril, bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana,” kata Nabyl dalam jumpa pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Nabyl menyebutkan, sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Indonesia tidak berubah.

“Dan sebagai kementerian yang focal point menangani hal ini, Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kita dari Kemenlu mengikuti hal tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia sudah mendeportasi Warga Negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad yang merupakan buronan Interpol Red Notice Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus.

“Deportasi yang telah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap seorang warga negara Palestina yang bernama Abdul Karim Raed Miqdad berusia 41 tahun,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Yusril mengatakan, deportasi dilakukan karena pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus.

Dia juga mengatakan, Red Notice terhadap Abdul Karim disampaikan Republik Siprus melalui Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis dengan bukti-bukti bahwa Abdul terlibat dalam tindak pidana kejahatan terorganisasi transnasional.

“Telah menyampaikan Red Notice terhadap Abdul Karim yang berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pemerintah Siprus yang bersangkutan terlibat dalam satu kejahatan atau tindak pidana yang tergolong di dalam tindak pidana yang disebut dengan Transnational Organized Crime, jadi tindak pidana lintas negara yang terorganisir,” ujar Yusril.

Yusril mengatakan, Pemerintah Siprus telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam perkara tersebut, sudah ditangkap 2 orang di Siprus, dan salah satunya Abdul Karim berada di Indonesia.

“Dan pada akhirnya (Abdul Karim) ditangkap di sekitar wilayah Tangerang sebelum diserahkan kepada NCB Siprus. Jadi kita juga cukup mengamati pergerakan yang bersangkutan di dalam negeri kita dan karena yang bersangkutan sudah juga menetap di Indonesia dan informasinya juga sudah menikah dengan orang Indonesia dan punya anak-anak di sini,” ucap dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang