
JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni menyambut baik penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah.
Sahroni menilai Kuntadi merupakan sosok yang memiliki integritas untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi oleh mantan Jampidsus tersebut.
"Sangat baik sekali Kuntadi jadi Jampidsus pengganti Febrie, saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus," ujar Sahroni saat dihubungi iDoPress, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Sahroni mengingatkan Kuntadi agar menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak berkompromi dengan pihak mana pun.
Politikus Nasdem itu juga meminta Kuntadi membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Agung dapat bekerja secara independen.
"Pak Kuntadi pesan saya jangan main mata yah di perkara besar ini dan buktikan pada masyarakat bahwa kejaksaan Independen dan bisa selesaikan perkara ini dengan cepat dan cepat juga hadirkan ke publik mantan Jampidsus," pungkas Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Melalui keppres tersebut, Prabowo mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung, Jampidsus, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo mengatakan, pengangkatan para pejabat itu adalah tindak lanjut atas usulan yang diajukan Jaksa Agung dan telah melalui tim penilai akhir.
"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu.
Prasetyo merinci, Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selain itu, Presiden juga mengangkat Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara untuk PLTU.
Penanganan perkara tersebut kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung dengan status tersangka Febrie tetap dipertahankan.
Pada Jumat pekan lalu, Febrie juga telah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam di Kejaksaan Agung. Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap dirinya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang