
JAKARTA, iDoPress - TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan untuk menagih pajak kepada masyarakat.
Dengan begitu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menggarisbawahi bahwa pelibatan itu untuk memperluas kewenangan Babinsa.
“Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” kata Donny dalam siaran pers, Rabu (22/7/2026).
Dalam konteks ini, Donny menyampaikan, tidak ada penugasan baru untuk Babinsa di bidang perpajakan.
Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
Ketentuan itu, kata dia, tidak mengubah tugas maupun kewenangan Babinsa.
Menurut Donny, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP.
Ia menambahkan, DJP juga telah menegaskan bahwa Babinsa bukan petugas pajak.
Pelibatan Babinsa hanya sebatas koordinasi antarinstansi dan, bila diperlukan, pendampingan untuk mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.
Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP sesuai peraturan perundang-undangan.
“DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020,” jelas dia.
Donny mengatakan, koordinasi antarinstansi merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sinergi itu bertujuan mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi maupun kewenangan setiap lembaga.
Ia menegaskan, tugas Babinsa tetap mengacu pada ketentuan pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah.