Bepergian

Hotman: Febrie Langsung Diviralkan tanpa Dipanggil Sebelum Jadi Tersangka

Jul 19, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari awal saya sudah bilang, langsung sudah diviralkan, ditanya juga enggak, dipanggil juga enggak," kata Hotman.

Pernyataan itu disampaikan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.

Menurut dia, proses penanganan perkara terhadap Febrie berlangsung tidak lazim.

Hotman bahkan menyinggung beredarnya video penggeledahan sebelum lemari besi yang menjadi objek penggeledahan dibuka.

"Bahkan dari mulai cara membuka belum dibuka mesinnya (brankas) saja lemari besi sudah masuk video, sudah sampai ke Singapura baru mau dibuka," ujar Hotman yang sebelumnya berada di Singapura untuk berobat.

Hotman kemudian menilai proses hukum tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum.

"Tapi coba dulu pakai suara hatimu ya. Ini Jampidsus lho," ujarnya kepada wartawan.

Kata polisi soal penersangkaan Febrie

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam tiga kasus korupsi, yakni kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan korupsi batu bara untuk PLTU.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.

Namun, saat ditanya apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum penetapan status tersangka, Budi tidak memberikan jawaban secara tegas.

Ia hanya meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini menangani proses lanjutan perkara tersebut.

"Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan," ujarnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang