
JAKARTA, iDoPress - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ingin proses pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung dilakukan tanpa melibatkan perantara atau mafia tanah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka posko pelayanan di lokasi pembebasan lahan agar warga bisa mengurus seluruh dokumen secara langsung dengan bantuan petugas dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu disampaikan Pramono saat meninjau progres pembebasan lahan normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2026).
"Kami sudah menemukan pola yang kita standarkan. Di sini selalu ada tempat untuk pengaduan, sehingga masyarakat yang administrasinya ada yang kurang bisa datang langsung ke posko ini dan akan dibantu sepenuhnya oleh BPN maupun Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air," kata Pramono, Jumat.
Menurut dia, keberadaan posko membuat proses pembebasan lahan berjalan lebih baik dan warga tidak perlu lagi menggunakan jasa perantara.
Ia mencontohkan, jika masih ada warga yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi, prosesnya akan diselesaikan melalui penilaian oleh tim appraisal.
"Tadi ada ibu-ibu yang sudah tinggal lebih dari 50 tahun di tempat itu, sekarang dalam proses appraisal. Appraisal itu dilakukan karena belum adanya kesepakatan harga," ujar Pramono.
Ia mengatakan, harga ganti rugi akan mengacu pada hasil penilaian appraisal dengan mempertimbangkan nilai lahan di sekitar lokasi.
"Dengan demikian, saya melihat mudah-mudahan pola yang seperti ini akan menjadi pola yang bisa kita bakukan untuk di Jakarta guna menghilangkan middleman atau perantara yang ada di Jakarta," kata Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin mengatakan, warga kini bisa datang langsung ke posko untuk mengurus seluruh persyaratan administrasi pembebasan lahan.
Menurut Ika, sistem tersebut sengaja dibuat agar tidak ada lagi praktik perantara dalam proses pembebasan lahan.
"Harapannya adalah warga langsung datang ke kami dan tidak boleh menggunakan perantara. Pada saat pelepasan hak, Bank DKI hadir langsung, jadi warga yang lahannya dibebaskan langsung membuka rekening Bank DKI di tempat," kata Ika.
Ia menegaskan, jika menggunakan perantara, proses pembayaran justru tidak akan diproses.
"Enggak boleh pakai middleman. Justru kalau pakai middleman malah tidak terbayar kalau sekarang," ujar Ika.
Saat ini, Pemprov DKI menargetkan pembebasan 170 bangunan di kawasan Cawang untuk mendukung proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Hingga kini, sebanyak 62 bangunan telah dibebaskan, sedangkan sisanya masih dalam proses dan ditargetkan selesai pada akhir 2026.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang