


JAKARTA, iDoPress - Usulan perubahan nama dari Jawa Barat ke Tatar Sunda mengemuka setelah DPRD Jawa Barat menerima aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat.
DPRD Jawa Barat sendiri sudah membantah bahwa pihaknya menyetujui perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda.
Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dede Yusuf Macan Effendi juga sudah menegaskan bahwa perubahan nama provinsi tidak bisa diputuskan secara sepihak di tingkat daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
Segala bentuk perubahan nama maupun nomenklatur wilayah di Indonesia wajib mendapatkan persetujuan DPR RI, khususnya Komisi II DPR.
"DPRD sih boleh aja membuat usulan, tapi harus diusulkan lagi ke DPR RI," ujar Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia juga menegaskan, segala bentuk perubahan nama maupun nomenklatur wilayah wajib mendapatkan persetujuan DPR dan ditetapkan lewat pembentukan undang-undang.
"Jadi, perubahan apa pun kan harus masuk undang-undang. Enggak bisa ditentukan sendiri melalui Perda. Harus jadi undang-undang karena kan perubahan nomenklatur provinsi, kabupaten/kota, itu adanya di undang-undang dan itu harus diputuskan di DPR RI," kata Dede.
Komisi II sendiri belum menerima usulan perubahan nama provinsi tersebut. Wacana yang berkembang saat ini baru usulan di daerah.
Menurutnya, penggantian nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda dinilainya bukan merupakan hal yang mendesak.
Ia mengusulkan agar nama Jawa Barat tetap dipertahankan demi menjaga persatuan di provinsi tersebut,
"Jadi menurut kami, di sini konteksnya adalah belum perlu saat ini untuk membuat nama baru dari provinsi. Karena sudah ada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ya kan? Artinya, nanti jangan-jangan Jawa Tengah jadi berubah jadi Provinsi Solo misalnya, atau apa kita Nggak tahu juga. Jadi sebaiknya tetap saja dulu," ujar Dede.

Chat GPT Sejarah Gedung Sate Bandung.
Dalam kesempatan itu, Dede telah menyinggung bahwa nama haruslah ditetapkan lewat undang-undang yang mengatur pembentukan provinsi tersebut.
Untuk Jawa Barat sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
UU Provinsi Jawa Barat disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/4/2026).
Dalam bagian menimbang UU 10/2023, undang-undang tersebut hadir karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.