Bepergian

Pemprov Jakarta Hitung Ulang Tarif Transjakarta yang Diusulkan Naik Jadi Rp 5.000

Jul 9, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menghitung ulang tarif Transjakarta yang diusulkan naik menjadi Rp 5.000 oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Ia menyampaikan, usulan tersebut telah diterima Pemprov DKI dan kini sedang dipelajari sebelum diputuskan.

"Laporan DTKJ sudah masuk kepada kami. Kami sedang mempelajari itu. Dalam minggu-minggu depan ini kami segera menghitung kembali," kata Pramono di Balaikota Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Pramono menegaskan, keputusan mengenai tarif transportasi umum harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, khususnya besaran subsidi yang akan diberikan kepada operator.

Penghitungan ulang juga diperlukan karena pemerintah harus memastikan dampak kebijakan tersebut terhadap anggaran maupun masyarakat pengguna transportasi umum.

"Untuk memutuskan kenaikan Transjakarta dan semuanya termasuk Transjabodetabek, tentunya kami harus melihat bagaimana dengan subsidi yang harus dihitung dan dilakukan untuk itu," ujarnya.

Pramono mengatakan, pembahasan tarif saat ini juga beriringan dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama DPRD DKI Jakarta.

"Sekarang ini sedang dalam tahap pembahasan APBD dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta, tetapi itu menjadi prioritas untuk segera diputuskan," ucapnya.

Meski begitu, Pramono memastikan kebijakan yang diambil nantinya tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Yang jelas, saya dan Pak Wagub pasti mempertimbangkan untuk kebaikan masyarakat kita," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa 15 golongan masyarakat yang selama ini menikmati layanan transportasi umum gratis tidak akan terdampak apabila nantinya tarif Transjakarta mengalami penyesuaian.

"Karena 15 golongan kan kita terus tambah untuk kita gratiskan. Sehingga dengan demikian siapa pun yang nanti akan mengalami kenaikan pasti memang orang-orang yang mampu untuk itu. Sementara 15 golongan, saya sekarang sudah minta untuk digalakkan dan mereka tetap kita gratiskan," ujar Pramono.

Untuk diketahui, ada 15 golongan masyarat yang menerima layanan transportasi umum gratis, berikut daftarnya:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta

Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Veteran Republik Indonesia

Penyandang disabilitas

Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun

Pengurus masjid (marbot)

Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Sebelumnya, DTKJ mengusulkan penyesuaian tarif layanan Transjakarta menjadi Rp 5.000 per perjalanan.

Selain itu, DTKJ juga mengusulkan tarif berlangganan sebesar Rp 200.000 per bulan agar pengguna yang rutin menggunakan transportasi umum memperoleh biaya perjalanan yang lebih terjangkau.

Usulan tersebut kini masih dalam tahap kajian oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum diputuskan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang