
JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ketiganya diduga berperan meloloskan ekspor mineral tanah jarang dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.
Menurut dia, penyidikan dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai tindak lanjut atas temuan satgas tersebut.
Syarief menjelaskan, perkara bermula ketika IS yang mewakili PT PMM meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh.
Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang terdapat dalam sampel tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium.
Padahal, logam tanah jarang termasuk mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
"Saudara IS ini meminta Saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ungkap Syarief.
Penyidik menduga GP memenuhi permintaan tersebut dengan hanya menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
Selain itu, JK selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui barang milik PT PMM mengandung mineral tanah jarang berdasarkan hasil analisis laboratorium.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, PT PMM diduga dapat mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang.
"Untuk saat ini kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sedang kami hitung bersama dengan auditor dari BPKP," ujar Syarief.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang ditindak TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Menurut Barita, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.
"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita, Kamis (28/5/2026).
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang