
JAKARTA, iDoPress - Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Jadi kalaupun misalnya ada putusan ya, ada masukan dari berbagai pihak, tentu kami menghargai setiap putusan dan masukan-masukan tersebut," ujar Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, Gerindra menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum menjadi prioritas, karena Komisi II DPR saat ini masih fokus membahas RUU Pemilu.
"Sekarang kami ditugasi soal RUU Pemilu. Jadi untuk RUU Pilkada, mungkin kita akan bahas setelah RUU Pemilu," kata Bahtra Banong.
Bahtra menekankan, perhatian Komisi II DPR saat ini tertuju pada penyusunan RUU Pemilu. Oleh karena itu, pembahasan mengenai RUU Pilkada akan dilakukan setelah pembahasan RUU Pemilu selesai.
Selain itu, Komisi II DPR juga akan menyerap masukan dari berbagai kalangan sebelum melanjutkan pembahasan regulasi kepemiluan.
"Tapi yang pasti adalah bahwa Komisi II saat ini, concern kami terkait adalah pembahasan RUU Pemilu dan arahan pimpinan DPR insyaallah sesegera mungkin kita akan berkeliling ke partai-partai terutama partai-partai non parlemen dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pihak," ujar Bahtra.
Saat ditanya mengenai kelanjutan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sebelumnya sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Bahtra menegaskan Gerindra belum membahas hal tersebut.
"Ya kita belum ke arah sana ya tentu kita akan apa namanya selesaikan dulu lah RUU Pemilu," pungkasnya.
MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (29/6/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang konsisten menegaskan pelaksanaan pilkada langsung.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada karena dinilai berpotensi membuka ruang tafsir yang dapat mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Adapun wacana pilkada secara tidak langsung atau melalui DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dalam beberapa pidatonya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang