
JAKARTA, iDoPress -Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mendengarkan putusan praperadilan yang digugatnya, Selasa (7/7/2026) pukul 12.50 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Roy mengenakan kemeja biru yang dipadukan dengan blazer abu-abu gelap dan celana panjang hitam.
Ia mengaku siap menerima apa pun hasil putusan yang akan dibacakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
“Persiapannya Alhamdulillah baik ya. Jadi apa pun hasilnya nanti, kita hormati bersama. Dan apa pun hasilnya, tetap kita menunggu juga,” ujar Roy sebelum masuk ke ruang sidang.
Roy juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan lain di PN Jakarta Selatan.
Sidang gugatan tersebut dijadwalkan mulai digelar pada Jumat (10/7/2026).
Adapun Roy mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penangkapan dan penggeledahan terhadapnya tidak sesuai hukum.
Gugatannya teregistrasi dalam nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL pada 22 Juni 2026 lalu.
Dia merasa diperlakukan seperti teroris yang melakukan kriminalitas berat sehingga harus dijemput secara paksa.
“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata dia di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).
Roy dan Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi. Polisi menyebut penangkapan untuk persiapan Tahap II atau pelimpahan berkas perkara lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, keduanya ditangkap untuk diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Keduanya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga dan 50 tokoh publik.