
JAKARTA, iDoPress - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan kajian tata kelola program Makan Gizi Nasional (MBG) yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Maret 2026 atau pada saat Kepala BGN dijabat Dadan Hindayana.
Namun, kata dia, pada era Dadan, kajian dan rekomendasi dari KPK tidak ditanggapi.
“Pada 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu, ya, karena 17 Maret 2026. Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan,” kata Agustina usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Agustina mengatakan, hasil kajian KPK tersebut baru ditindaklanjuti setelah pimpinan BGN diganti.
Dia juga mengatakan BGN akan membentuk tim rencana aksi untuk memperbaiki tata kelola MBG sesuai hasil kajian KPK.
"Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Lalu sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujarnya.
"Oleh karena itu kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya," sambungnya.
Selain itu, Agustina mengatakan, sudah melakukan beberapa aksi terkait laporan KPK tersebut, salah satunya perbaikan data dan mekanisme pembayaran.
“Kami membuat simulasinya tadi. Jadi itu beberapa hal yang tadi kami diskusikan. Tentu ada hal-hal yang lainnya lagi ya, yang tadi kami diskusikan. Jadi itu agenda kami hari ini. Dan kami tentunya sebagai pimpinan BGN sekarang yang ingin agar BGN lebih baik ke depan, program MBG lebih baik,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin mengatakan, dari kajian tata kelola MBG yang disampaikan, BGN akan melakukan rencana aksi yang akan diawasi KPK.
“Dan nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut,” kata Aminudin.
Berikut poin-poin kajian KPK terkait tata kelola MBG:
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan,
pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.