Bepergian

Deadline Revisi UU Ketenagakerjaan Tinggal 3 Bulan Lagi...

Jul 3, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan menjadi salah satu pekerjaan rumah DPR dan pemerintah.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah juga memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan ke undang-undang tersendiri sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024.

Artinya, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dikeluarkan dan menjadi UU Ketenagakerjaan tersendiri sebelum 31 Oktober 2026.

"Dengan undang-undang (ketenagakerjaan) baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, pada Kamis (31/10/2024).

Klaster Ketenagakerjaan Harus Dikeluarkan dari UU Cipta Kerja

Saat itu, MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Khususnya terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh.

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

"Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan," jelas Enny.

Sebagai informasi, permohonan Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

iDoPress/Garry Andrew Lotulung Ilustrasi buruh

Konsekuensi Hukum

Sementara itu pada Rabu (17/6/2026), MK mengingatkan konsekuensi yuridis jika klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja tidak dipisah dalam undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.

"Artinya, batas waktu sebagaimana ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026," ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Rabu (17/6/2026).

Jika DPR maupun pemerintah tidak segera mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, maka UU 13/2003 akan berlaku sebagai undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.

"Bilamana sampai batas waktu tersebut pemisahan tidak dilakukan, maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah terkait ketenagakerjaan," sambungnya.

Desakan Buruh untuk Segera Revisi UU Ketenagakerjaan

Sementara itu, kelompok buruh mendesak bahwa DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi UU Ketenagakerjaan.