
JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tidak meningkat setelah kebijakan pemangkasan potongan aplikasi menjadi 8 persen, karena aplikator menurunkan tarif perjalanan yang dibayarkan pelanggan.
Menurut Cucun, komitmen pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 telah dijalankan, tetapipenyesuaian tarif oleh aplikator membuat penghasilan yang diterima pengemudi justru menurun.
“Namun pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun, tetapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Karena itu, Cucun meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun aturan teknis agar implementasi kebijakan pemotongan komisi aplikator menjadi 8 persen tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Selain itu, Cucun mengatakan bahwa Komisi V DPR juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait implementasi kebijakan baru tersebut.
Meski demikian, Cucun menegaskan komitmen pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator tetap telah dijalankan sesuai kesepakatan yang difasilitasi DPR bersama pemerintah.
“Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan penurunan potongan aplikasi ojek online menjadi 8 persen resmi berlaku mulai Rabu (1/7/2026).
Namun, sejumlah pengemudi mengaku pendapatan mereka tidak mengalami kenaikan signifikan karena tarif perjalanan yang dibayarkan penumpang ikut diturunkan.
Salah seorang pengemudi ojol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Abdul Rahman (36), mengatakan sebelum kebijakan baru berlaku dirinya memperoleh pendapatan bersih sekitar Rp 10.400 untuk layanan reguler jarak dekat dengan potongan aplikasi 20 persen.
Setelah potongan aplikator diturunkan menjadi 8 persen, pendapatannya hanya naik sekitar Rp 180 menjadi Rp 10.580 karena tarif yang dibayar pelanggan ikut lebih murah.
“Dikira kita akan naik Rp 1.500 atau bisa sampai Rp 2.000 gitu, ternyata tidak ada Rp 1.000 acan. Jadi (potongan) 8 persen itu cuma (menambah) Rp 180. Karena memang ongkos dari customer itu turun, dibikin tarifnya lebih murah, jadi ke kitanya juga makin sedikit,” ujar Abdul.
Keluhan serupa disampaikan pengemudi lain, Silaban (38). Dia menilai penurunan tarif penumpang yang dilakukan bersamaan dengan kebijakan potongan 8 persen membuat pendapatan pengemudi tetap stagnan.
“Itu kalau harganya customer tetap kayak kemarin, kita pasti naik nih pendapatan. Ini potongan driver diturunkan jadi 8 persen, tetapi tarif customer juga diturunkan juga, jadi memang sama saja secara pendapatan, tidak ada bedanya,” kata Silaban.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang