Bepergian

Dokter Tifa Ogah Damai dengan Jokowi: Saya Akan Melakukan Perlawanan

Jul 3, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan kepada Dokter Tifa apakah ia memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Apakah saudara mengerti? Sudah paham mengerti (dakwaan)?," tanya majelis hakim dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

"Yang Mulia izinkan saya menjawab. Jadi secara bahasa saya memahami, tetapi secara substansi saya banyak yang tidak memahami.” jelas Doktet Tifa.

Hakim kemudian menjelaskan isi dakwaan sekaligus hak-hak terdakwa dalam proses persidangan.

"Agar tidak bolak-balik nanti konsultasi dengan penasehat hukumnya, advokatnya ya. Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," jelas Hakim.

"Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur demikian. Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 Ayat 1 atau 206 Ayat 1 saudara akan mengajukan perlawanan," lanjut Hakim.

Menanggapi hal tersebut, dokter Tifa menyatakan tidak akan menempuh upaya dama dalam perkara tersebut.

"Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain.” ucap Tifa.

Sebelumnya, JPU menyebut dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial.

Unggahan tersebut menuduh ijazah sarjana (S1) miliknya palsu.

Salah satunya akun dokter Tifa yang menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, seperti sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah itu, Jokowi meminta Syarif mendata dan mengumpulkan sejumlah unggahan yang ramai beredar di media sosial.