Bepergian

Selebgram Brunei Woodyrman yang Bunuh Rekannya di Jaksel Berpotensi Diadili di RI

Jun 9, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Polisi membuka peluang selebgram asal Brunei Darussalam, Muhammad Irman Ali alias Woodyrman yang membunuh warga Brunei Darussalam lainnya, MHF (30) diadili di peradilan umum Indonesia.

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk kejaksaan.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, sekaligus memenuhi petunjuk dari Kejaksaan,” kata Ressa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).

Di samping itu, pihaknya juga masih berkomunikasi dengan kepolisian Brunei Darussalam terkait penanganan kasusnya.

Namun, keputusan akhir penanganan perkara belum dapat diputuskan hingga saat ini.

“Kedua kemungkinan itu masih terbuka (diadili di Indonesia ataupun ekstradisi), untuk kepastiannya nanti menunggu hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan kejadian bermula saat korban dan teman-temannya duduk berbincang di depan mini market seberang tempat penginapan mereka sekitar pukul 02.30 WIB.

Kemudian, Woodyrman datang mengendarai mobil. Dia membawa tas kertas yang diketahui berisi botol kaca.

Korban dan pelaku sempat berbincang sampai berkembang menjadi adu argumen.

Saat cekcok, mereka berpindah ke depan ruko seberang jalan, yang sejajar dengan hotel tempat korban menginap.

“Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” kata Budi dikonfirmasi iDoPress, Selasa (26/5/2026).

Korban dilarikan temannya ke Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Namun setelah 10 hari dirawat, nyawa korban tak tertolong.

Dia dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Dua hari kemudian, teman-teman korban menginformasikan kejadian ke polisi.

Atas persetujuan keluarga korban di Brunei Darussalam, mereka membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Baru pada 20 Mei 2026.

Polisi pun memeriksa tempat kejadian dan sejumlah saksi.

Setelah penyelidikan, Woodyrman ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (25/5/2026).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang