Bepergian

Kapolri Soal UU Polri Baru: Presiden Ingin Polisi Terlibat Swasembada Pangan

Jun 9, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan pemerintah membuka ruang bagi anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan di luar institusinya, termasuk di bidang pangan hingga pemenuhan gizi nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan.

Menurut Sigit, keterlibatan Polri di sektor tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional yang menjadi perhatian Presiden.

"Baik, saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," ujar Sigit dalam jumpa pers bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Senin (9/6/2026).

Sigit mengatakan, salah satu program strategis yang menjadi fokus pemerintah saat ini ialah swasembada pangan.

Menurut dia, Presiden ingin Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap impor dan mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.

"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan," tutur dia.

Oleh karena itu, kata Sigit, Presiden menginginkan Polri ikut terlibat dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional tersebut.

"Dan saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," jelas Sigit.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa bidang pangan hingga gizi berkaitan dengan fungsi pelayanan yang dimiliki Polri.

"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani," ujar Edward.

Edward menerangkan, pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi berpedoman pada ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Menurut Edward, konstitusi mengamanatkan tiga fungsi utama Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Nah, itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ," imbuh dia.

Adapun penjelasan Kapolri dan Wamenkum tersebut menjawab pertanyaan mengenai alasan bidang pangan dan pemenuhan gizi nasional, sebagai salah satu sektor yang lembaganya bisa ditempati oleh polisi aktif,.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR sepakat mempertahankan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusinya, sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 28A UU Polri yang baru disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026).

Dalam bab penjelasan pasal tersebut, pemerintah merinci sejumlah bidang yang dianggap berkaitan dengan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, antara lain urusan perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat mengisi jabatan di luar institusinya atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri maupun berdasarkan penugasan Presiden.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang