
JAKARTA, iDoPress - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkhawatirkan barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan dimusnahkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hal itu disampaikan perwakilan TAUD, Dimas Bagus, usai menyerahkan surat permohonan penghentian perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Nah jadi kami memang menginginkan supaya surat kami ini dipertimbangkan secepat mungkin, sesegera mungkin sebelum adanya vonis," jelas Dimas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Menurut Dimas, kekhawatiran tersebut muncul setelah mendengar tuntutan dari oditurat militer dalam persidangan.
"Karena ketika kami kemarin mendengarkan sidang tuntutan auditorat juga mengatakan bahwa akan meminta juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memusnahkan barang bukti," tutur Dimas.
Dimas menilai pemusnahan barang bukti berpotensi menghambat proses hukum yang akan berlanjut di Polda Metro Jaya.
"Dan hasil dari praperadilan itu kemudian menguatkan argumentasi itu, di mana kemudian dari putusan peradilan, Majelis Hakim Tunggal, menyatakan bahwa proses hukum dikepolisian harus dilanjutkan," ungkap Dimas.
"Untuk itu, kami kemudian melakukan upaya permohonan untuk melakukan penghentian perkara, karena secara argumentasi harusnya batal demi hukum," lanjutnya.
Dimas juga menjelaskan kondisi Andrie Yunus yang masih menjalani perawatan untuk memulihkan fungsi motoriknya.
"Tapi kami juga masih menanti pertimbangan atau asesmen lanjutan dari tim dokter untuk kondisi mata sebelah kanannya yang mana masih belum ada info lebih lanjut dari tim dokter, apakah akan ada tindakan selanjutnya, ataukah seperti apa langkah prosedur medis yang akan ditempuh," jelasnya.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan," ucap Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
"Terdakwa 3 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 4 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan," sambungnya.
Oditur meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iswadi.
Oditur juga menyebut aksi para terdakwa sebagai bentuk balas dendam di luar hukum atau extra-legal revenge yang menyebabkan penderitaan fisik pada korban serta mencoreng citra institusi TNI.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang