
JAKARTA, iDoPress - Pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, bagi calon anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah dibahas DPR.
Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan pemerintah pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 substansi baru yang mengubah Pasal 21 RUU Polri.
"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat (1) huruf d yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Merespons usulan itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan meminta penjelasan pemerintah mengenai alasan syarat minimal SMA tetap dipertahankan.
Sebab, banyak kritik dan masukan dari masyarakat terkait batas minimal pendidikan bagi calon anggota Polri. Tak sedikit yang heran kenapa calon polisi tidak disyaratkan minimal lulusan sarjana.
"Di masyarakat ada gagasan dan pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1," kata Hinca dalam rapat.
"Oleh karena itu, apakah nomor D ini atau poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1," sambungnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus N mengatakan, hasil analisis dan evaluasi Polri menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota kepolisian.
Agus menambahkan Polri juga telah mengakomodasi lulusan sarjana melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," kata Agus.
Menurut dia, perbedaan jalur rekrutmen tersebut menjadi alasan pemerintah tetap menggunakan istilah pendidikan pembentukan dalam RUU Polri.
"Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana," jelas Agus.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta persetujuan peserta rapat untuk mempertahankan ketentuan tersebut.
"Oke disetujui ya. Tok," kata Rano sambil mengetuk palu.
Ketentuan mengenai syarat pendidikan minimal SMA sejatinya bukan hal baru dalam RUU Polri. Aturan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berlaku saat ini.
Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri, calon anggota kepolisian disyaratkan "berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat."
Untuk diketahui, revisi UU Polri mulai memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI.
DIM tersebut diserahkan melalui Kementerian Hukum dan langsung dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang