Bepergian

3 Minggu Tak Urus SLF, Gedung di Jakarta Terancam Disegel

May 28, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress -Gedung-gedung di Jakarta yang belum memiliki atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terancam disegel apabila tetap tidak mengurus perizinan dalam waktu tiga minggu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, penindakan akan dilakukan secara bertahap mulai dari pemberian surat peringatan hingga penyegelan bangunan.

“Kami meminta agar diberikan sanksi tegas berupa SP1. Kalau pemilik bangunan masih tidak memproses izin SLF, maka diberikan SP2, lalu SP3. Kalau setelah SP3 masih belum mengurus SLF, maka kami bersama anggota pansus akan melakukan peninjauan lapangan bersama SKPD terkait, termasuk Citata, untuk melakukan penyegelan,” kata Jupiter saat dihubungi iDoPress, Kamis (28/5/2026).

Menurut dia, proses pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga minggu.

“Saya kira dalam tiga minggu harus sudah selesai. Kalau mereka tetap tidak berizin, maka harus dilakukan penyegelan bahkan penghentian operasional,” ujar dia.

Masih Banyak Gedung yang Tidak Memiliki SLF

Jupiter menilai masih banyak pemilik gedung yang menganggap sepele kewajiban memiliki SLF.

Ia menyebut sebagian pengelola bangunan lebih mementingkan keuntungan dibanding aspek keselamatan masyarakat.

“Karena saya melihat pemilik gedung dan pengusaha ini terlalu menganggap sepele. Mereka lebih mementingkan kepentingan komersial dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melindungi hak masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, SLF merupakan dokumen penting untuk memastikan bangunan aman dan layak digunakan masyarakat.

Selain itu, sertifikat tersebut juga memastikan sistem keselamatan gedung, termasuk jalur evakuasi dan proteksi kebakaran, dapat berfungsi dengan baik saat terjadi keadaan darurat.

Kewajiban memiliki SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

DPRD DKI Temukan 15 Gedung Belum Punya SLF

Sebelumnya, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta memanggil sejumlah pemilik gedung dalam rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/5/2026) untuk membahas kepemilikan SLF.

Dari 23 gedung yang diundang, sebanyak lima gedung tidak hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu, 15 gedung diketahui belum memiliki atau belum memperpanjang SLF.

“Yang kami undang itu ada 23. Namun banyak juga yang tidak hadir pada hari ini, ada lima yang tidak hadir. Kemudian yang tidak memiliki SLF cukup banyak juga, ada 15 yang tidak memiliki SLF,” kata Jupiter.

Ia menegaskan hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran wajib memastikan bangunannya aman bagi masyarakat, pengunjung, maupun pekerja.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang