Bepergian

Polda Metro Tegaskan Belum Setop Penyidikan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

May 21, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress- Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih berjalan di kepolisian.

Hal ini disampaikan perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan Andrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2026).

“Dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif,” kata anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Briptu Ridho Norman, dalam sidang, Kamis.

Penyidikan yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, koordinasi antar aparat penegak hukum.

Tim hukum menegaskan, penyidik belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini.

Menanggapi protes Andrie terkait pelimpahan barang bukti ke Puspom TNI, disebut sebagai koordinasi untuk mendukung penyidikan oleh Puspom TNI.

“Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer dan tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh Termohon,” lanjut dia.

Tim hukum juga menyampaikan petitum yang meminta Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, untuk menolak permohonan Andrie.

Kemudian, meminta hakim untuk menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan, dan tidak ada pelimpahan perkara maupun penghentian penyidikan secara terselubung.

“Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional demi kepentingan penegakan hukum,” kata tim hukum dalam petitum.

“Menyatakan bahwa tidak ada pelimpahan perkara, barang bukti maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh termohon,” lanjut dia.

Menanggapi jawaban dari Polda Metro Jaya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Andrie, menyoroti lamanya penyidikan.

Kuasa hukum, Afif Abdul Qoyyim, mengatakan tidak adanya informasi penyidikan dari kepolisian membuat mereka menduga adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam.

“Yang kami sesali kenapa proses penyidikannya begitu lama? Itu yang membuat kami menilai bahwa proses penanganan perkara di kepolisian itu lama. Itu bisa kami duga sebagai proses penghentian yang dilakukan secara diam-diam. Jadi itu yang tidak disentuh dalam jawabannya penyidik Polda Metro Jaya,” kata Afif usai persidangan.

Sebelumnya, Andrie menggugat Polda Metro Jaya yang diduga menghentikan penyidikan kasus penyiraman air keras secara terselubung.