Bepergian

Komplotan Jambret Kalung Emas di Tamansari Jakbar Ditangkap Polisi

May 15, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress -Komplotan penjambret kalung emas milik wanita di Jalan Mangga Besar IV, Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap polisi Senin (11/5/2026).

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan pelaku menarget seorang perempuan yang tengah berjalan kaki di salah satu kompleks.

Empat pelaku berinisial S, I, N dan D berbagi peran di lapangan dengan menggunakan dua sepeda motor.Pelaku S masih diburu masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kejadian yang sempat viral ini diawali dari pelaku S sebagai pemberi kode yang berhadapan langsung ataupun bersilangan langsung dengan korban. S kemudian menginfokan kepada pelaku I sebagai pengendara motor," ungkap Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).

Setelah mendapat kode dari S, pelaku I yang bertindak sebagai joki motor langsung mendekati korban.

I membonceng dua pelaku lainnya N dan D, untuk mengeksekusi perampasan.

Pelaku nekat menarik kalung yang dikenakan korban, lalu menodongkan senjata tajam jenis celurit agar korban tidak melawan.

"I berboncengan langsung dengan pelaku N sebagai penodong celurit, sehingga pelaku D mengambil kalung tersebut dari korban," jelas Bobby.

Akibat kejadian tersebut, korban harus merelakan kalung emas seberat 3 gram senilai kurang lebih Rp 9 juta miliknya dirampas oleh para pelaku.

Hilangkan Jejak Motor

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku pun berusaha menghilangkan jejak kendaraan yang digunakan mereka.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah menyebut bahwa para pelaku sengaja mengubah warna sepeda motor yang mereka gunakan saat menjambret.

"Jadi teman-teman nanti bisa lihat di video itu bahwasanya motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya ini sudah berganti warna, di-scotlight. Jadi saat dipakai menjambret itu warnanya ungu, saat ini motornya barang bukti sudah warna merah," jelas Egy.

Egy juga menambahkan bahwa target utama komplotan ini selalu menyasar perhiasan, khususnya kalung emas, karena dianggap lebih mudah dirampas dan dijual.

Selain itu, pelaku juga berkomplot dengan tiga orang lainnya berinisial DN, A, dan M yang berperan sebagai penadah dan pekerja di toko perhiasan emas untuk menjual barang hasil curian.

"Emas hasil dari penjambretan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli tersebut kemudian menyerahkan ke M yang berprofesi bekerja di Toko Silver dengan 3 gram tersebut dihargai Rp 4,2 juta," kata Bobby.

Para penadah ini pun diketahui sudah beberapa kali menerima hasil curian dari komplotan I, N, dan D.

Ketiga pelaku jambret yaitu I, N, dan D dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Dan juga untuk penadahnya (DN, A, M) dikenakan Pasal 592, ancaman hukumannya juga 7 tahun penjara maksimalnya," tutup Bobby.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang