
JAKARTA, iDoPress - Pembangunan lapangan padel di Jalan Nusa Indah, RW 05, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan diprotes warga.
Aktivitas proyek tersebut dinilai menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
"(Benar ada laporan warga mengeluhkan) suara dari pembangunan (lapangan padel)," ujar Lurah Cipete Selatan, Supriono saat dikonfirmasi iDoPress melalui pesan singkat, Selasa (21/4/2026).
Supriono menampung keluhan warga dan telah menindaklanjuti dengan memantau langsung kondisi di lapangan.
Dari hasil pengecekan, proyek tersebut juga diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan legalitas pembangunan.
“Sudah monitor, dan padelnya belum memiliki PBG (persetujuan bangunan gedung),” katanya.
Pemerintah setempat telah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengelola proyek.
Dalam pertemuan itu, pengembang diminta menghentikan sementara pekerjaan.
Namun, hingga kini pembangunan disebut masih terus berlangsung meski telah ada imbauan untuk berhenti.
“Sudah dimediasi, dan sudah dimohon berhenti, namun masih lanjut,” ujarnya.
Terkait penindakan, lurah menyebut kewenangan berada di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Saat ini, proses administratif masih berjalan dan menunggu tahapan berikutnya.
“Kalau tidak salah sudah ada SP2 (surat peringatan kedua) dari Sudin Citata,” kata dia.
Ia menambahkan, penyegelan baru dapat dilakukan setelah terbit Surat Peringatan Ketiga (SP3).