
JAKARTA, iDoPress - Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta agar Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan tidak berhenti pada aspek formal, melainkan benar-benar diimplementasikan secara konkret.
“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” kata Sugiat kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Legislator Gerindra itu menilai, pengesahan UU tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.
Selain itu, lanjut Sugiat, aturan baru ini juga dapat memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan tugasnya.
“RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan,” kata dia.
Oleh karena itu, Sugiat berharap sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum bisa langsung dijalankan agar implementasi UU berjalan efektif.
“Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan itu ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani usai mendengarkan persetujuan dari seluruh peserta rapat paripurna.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.
Adapun pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) dalam pembicaraan tingkat pertama.
Dalam laporannya, Andreas memaparkan sejumlah poin penting dalam UU tersebut.
RUU PSK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal, dengan sejumlah penguatan substansi.
Beberapa poin utama di antaranya adalah perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
RUU ini juga mengatur pemberian kompensasi kepada korban, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.
Di sisi lain, diatur pula pembentukan Dana Abadi Korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban, serta pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK guna menjalankan perlindungan secara lebih efektif.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang