Bepergian

UU PPRT Atur Waktu Kerja Manusiawi untuk Pekerja Rumah Tangga

Apr 21, 2026 IDOPRESS
Dalam Pasal 1 ayat (14) draf UU PPRT, dijelaskan bahwa waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan berdasarkan perjanjian.

JAKARTA, iDoPress - Waktu kerja untuk pekerja rumah tangga (PRT) menjadi salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan DPR.

Dalam Pasal 1 ayat (14) draf UU PPRT, dijelaskan bahwa waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

"PRT berhak; b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

"Yang dimaksud dengan “Waktu Kerja yang manusiawi” ialah pengaturanjam kerja yang adil, layak, dan tidak eksploitatif bagi PRT dengan memperhatikan jam kerja yang terbatas dan wajar, serta tidak melebihi batas kemampuan fisik dan mental PRT," bunyi penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT.

Lingkup Pekerjaan PRT

Selain itu, draf UU PPRT juga mengatur 10 lingkup pekerjaan dari pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 10 draf UU PPRT, lingkup pekerjaan PRT meliputi dari mencuci, memasak, mengemudi, hingga menjaga rumah.

Berikut 10 lingkup pekerjaan kerumahtanggaan dalam draf UU PPRT:

memasak;

mencuci dan menyetrika pakaian;

membersihkan rumah;

membersihkan halaman dan/atau kebun;

menjaga anak;

menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas;

mengemudi;

menjaga rumah;

mengurus binatang peliharaan; dan/atau

Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.

Aturan soal Upah Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga dalam menjalankan tugasnya dibayar dengan upah yang ditegaskan dalam UU PPRT.

Dalam draf UU PPRT yang sudah disahkan DPR, diatur bahwa upah untuk pekerja rumah tangga diberikan oleh pemberi kerja.

"Pemberi Kerja PRT yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah," bunyi Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT.

Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (12) draf UU PPRT, dijelaskan bahwa upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja yang berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Kemudian dalam Pasal 11 ayat (1) draf UU PPRT diatur bahwa hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Adapun dalam perjanjian kerja yang diatur Pasal 11 ayat (2) draf UU PPRT, perjanjian kerja harus memuat paling sedikit sembilan hal. Salah satunya adalah besaran dan tata cara pemberian upah.

"Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 15 ayat (2) draf UU PPRT.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 15 ayat (3) draf UU PPRT.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang