
JAKARTA, iDoPress - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya pemulihan aset dalam penanganan kejahatan siber dan tindak pidana pencucian uang.
"Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi, tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat," kata Yusril dalam acara bertajuk optimalisasi Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Jakarta, Senin (20/4/2026), dikutip dari siaran pers.
Menurut dia, ukuran keberhasilan penegakan hukum saat ini tidak lagi sekadar pada banyaknya regulasi atau kasus yang diproses, tetapi pada sejauh mana negara mampu mengembalikan kerugian akibat kejahatan.
Yusril menjelaskan, sejak Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada 2023, kepercayaan global terhadap sistem keuangan nasional meningkat.
Namun, status tersebut juga menuntut Indonesia untuk memperkuat efektivitas rezim antipencucian uang, termasuk dalam penanganan kejahatan berbasis digital.
Menurut Yusril, kejahatan siber kini semakin kompleks karena bersifat lintas yurisdiksi, anonim, dan melibatkan pergerakan dana dengan kecepatan tinggi.
Kondisi ini kerap menimbulkan enforcement gap, yakni ketika aset hasil kejahatan berhasil diidentifikasi, tetapi pelaku sulit ditemukan atau diproses secara pidana.
Berdasarkan data PPATK, sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026 tercatat 21 kasus peretasan di sektor perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas, dengan total kerugian mencapai Rp1,52 triliun.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Yusril menilai pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture menjadi solusi strategis.
Melalui mekanisme ini, negara dapat merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
“NCB Asset Forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset. Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law,” kata Yusril.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa selama 24 tahun sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 2002, Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
“Perjalanan selama kurang lebih 24 tahun ini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Kita telah bergerak bersama dalam suatu transformasi besar," ungkap Ivan.
Ia juga mengungkapkan tingginya volume laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK.
Pada Februari 2026 saja, terdapat sekitar 3,2 juta laporan yang masuk.
Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga Februari 2026 jumlahnya mencapai lebih dari 7 juta laporan.
Menurut Ivan, tingginya angka tersebut menjadi bahan refleksi apakah upaya penegakan hukum telah seimbang dengan tekanan terhadap pelaku kejahatan.
Dalam waktu dekat, Indonesia juga akan menghadapi proses mutual evaluation review dari FATF.
Ivan menyebutkan, meski sebagian rekomendasi telah mencapai tingkat kepatuhan maksimal, masih ada aspek yang perlu terus ditingkatkan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang