Bepergian

Cerita Eks Pejabat Google Pesimistis Usai Rapat dengan Nadiem Bahas Chromebook

Apr 20, 2026 IDOPRESS
Eks Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont bersaksi pesimis Google akan terlibat di Indonesia usai rapat dengan Nadiem Makarim pada 2020.

JAKARTA, iDoPress - Eks Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont mengaku merasa pesimistis akan kemungkinan keterlibatan Google dalam program terkait pendidikan di Indonesia seusai rapat dengan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Februari 2020.

Cerita ini disampaikan Beaumont saat menjadi saksi meringankan untuk Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Kami sebetulnya merasa cukup pesimis usai rapat itu,” ujar Scott yang dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dia membantah sudah ada kesepakatan dengan Nadiem usai rapat di Februari 2020.

Beaumont mengatakan, saat itu, Chromebook merupakan produk yang cukup baru.

Timnya sudah berusaha menjelaskan produk Chromebook ini dengan sebaik mungkin.

Namun, pihak kementerian lebih mengenal produk kompetitor Google, salah satunya Microsoft.

“Kami merasa sudah melakukan yang terbaik untuk menjelaskan produk kami, tapi waktu itu ada rasa familier yang lebih kuat (dari kementerian) dengan produk kompetitor. Dan, kami tahu kami perlu menjelaskan lebih banyak,” kata Beaumont.

Ia menyebutkan, produk Google for Education yang saat itu tengah dikenalkan kepada Nadiem juga punya banyak kompetitor.

Beaumont menjelaskan, rapat pada Februari 2020 merupakan pertemuan awal antara pihak Google, terutama tim Google for Education dengan tim dari kementerian yang dipimpin Nadiem.

“Seingat saya, Februari adalah rapat awal untuk mendiskusikan dengan menteri dan timnya bersama dengan tim dari Google untuk membahas proyek terkait edukasi,” kata dia.

Dia membantah sudah ada kesepakatan apapun dengan Nadiem, terutama terkait kerja sama Chromebook akan dipilih sebagai pengadaan untuk di sekolah-sekolah.

Kasus korupsi Chromebook

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.