Bepergian

Marak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Butuh Intervensi Kebijakan Pemerintah

Apr 15, 2026 IDOPRESS
Pemerintah dinilai perlu melakukan gebrakan dari sisi kebijakan agar kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan tidak kembali terjadi.

JAKARTA, iDoPress - Kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Pertama adalah kasus kekerasan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL), yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa.

Kasus kekerasan seksual lainnya terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang kembali menimpa seorang mahasiswa.

Terbaru, terdapat kasus pelecehan seksual berbasis elektronik yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Butuh Intervensi Kebijakan

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan, kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.

Menurutnya, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) perlu mengintervensi persoalan tersebut dari sisi kebijakan.

"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujar Syarief, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, penting adanya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ia juga mendorong mekanisme pelaporan yang aman bagi korban kekerasan seksual dan penguatan regulasi.

Pemerintah, tegas Syarief, perlu melakukan gebrakan dari sisi kebijakan agar kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan tidak kembali terjadi.

"Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut," ujar Syarief.

iDoPress/Pexels ilustrasi kekerasan seksual. Polres Belu tahan jebolan Indonesian Idol 2025, PK, pada Sabtu (28/2/2026). Diketahui, PK sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA.

Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tidak menoleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Penegasan ini disampaikan merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa FH UI.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apapun," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Brian menyatakan bahwa dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman dan bermartabat.