
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
TULISAN Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, di iDoPress (11 April 2026) patut diapresiasi karena mengangkat satu persoalan yang selama ini terlalu lama dianggap normal, padahal sesungguhnya problematik: antrean haji yang membentang hingga puluhan tahun.
Dalam kesadaran publik, kondisi ini bahkan telah diterima sebagai sesuatu yang wajar, seolah merupakan konsekuensi yang tak terelakkan dari besarnya jumlah umat Islam di Indonesia.
Padahal, jika ditelaah secara lebih kritis, antrean sepanjang itu justru menunjukkan adanya ketegangan antara tuntutan ibadah yang bersifat aktual dengan sistem yang bersifat menunda.
Di tengah kenyataan bahwa pemerintah kini mendorong pemangkasan masa tunggu terpanjang dari sekitar 48 tahun menjadi sekitar 26 tahun mulai 2026, isu ini memang layak dibaca bukan sekadar sebagai persoalan administratif, melainkan sebagai masalah keadilan, tata kelola, dan bahkan pemaknaan atas istitha’ah itu sendiri.
Sebab, ketika jarak antara kesiapan dan keberangkatan terlalu jauh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi sistem, tetapi juga integritas makna ibadah haji itu sendiri.
Sudah saatnya kita jujur bahwa antrean haji selama dua hingga tiga dekade bukanlah keadaan yang sehat bagi sistem pelayanan ibadah.
Dengan daftar tunggu yang telah mencapai sekitar 5,7 juta orang, kita berhadapan dengan situasi ketika ibadah yang semestinya ditunaikan dalam kondisi mampu justru dipaksa tunduk pada logika penantian yang sangat panjang.
Dalam konteks ini, kritik Dahnil Anzar Simanjuntak menjadi sangat relevan: sistem tidak boleh dibiarkan mengubah ibadah menjadi sekadar urusan nomor porsi.
Persoalan ini tidak bisa lagi ditoleransi sebagai konsekuensi teknis semata. Antrean panjang mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan kapasitas yang tidak diimbangi dengan inovasi kebijakan yang memadai.
Negara seolah hanya mengelola penumpukan, bukan menyelesaikan akar persoalan. Akibatnya, sistem berjalan secara administratif, tetapi kehilangan sensitivitas terhadap dimensi substansial dari ibadah itu sendiri.
Masalah pokoknya bukan hanya lamanya antrean, tetapi akibat moral dan sosial yang ditimbulkannya.
Banyak calon jemaah mendaftar saat masih sehat dan produktif, dengan harapan dapat menunaikan ibadah dalam kondisi terbaik.
Namun kenyataannya, mereka baru memperoleh giliran ketika usia telah jauh menua, bahkan dalam kondisi kesehatan yang tidak lagi ideal.
Dalam situasi seperti ini, ibadah yang seharusnya dijalankan dengan kesiapan penuh justru berlangsung dalam keterbatasan.
Dampak yang lebih dalam adalah terjadinya pergeseran makna istitha’ah. Dalam fikih, istitha’ah bersifat aktual, mencakup kemampuan fisik, finansial, mental, dan keamanan pada saat pelaksanaan ibadah.
Namun dalam praktik sistem antrean yang panjang, istitha’ah berisiko direduksi menjadi formalitas administratif yang cukup dibuktikan pada saat pendaftaran. Kesiapan yang seharusnya menjadi inti justru tergeser oleh kepastian semu dalam sistem.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kita tidak hanya menghadapi persoalan teknis penyelenggaraan, tetapi juga krisis makna dalam pelaksanaan ibadah haji.
Oleh karena itu, diperlukan keberanian untuk menata ulang sistem secara lebih mendasar, agar ibadah haji tidak lagi terjebak dalam logika antrean yang panjang, melainkan kembali pada prinsip utamanya: ditunaikan dalam kondisi mampu, layak, dan bermartabat.
Karena itu, langkah pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah seharusnya dibaca sebagai upaya koreksi atas distorsi lama, bukan sekadar kontroversi sesaat.
Apa yang sedang dilakukan bukanlah respons reaktif terhadap polemik, melainkan bagian dari kesadaran bahwa sistem yang ada selama ini memang memerlukan pembenahan mendasar.
Dalam perspektif ini, reformasi haji harus ditempatkan sebagai proses jangka panjang yang menuntut konsistensi, bukan sekadar kebijakan instan yang bersifat populis.
Presiden Prabowo Subianto dalam taklimat 8 April 2026, menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh dalam penyelenggaraan haji, termasuk upaya menurunkan biaya haji sekitar Rp 2 juta dan memperpendek masa tunggu.
Penegasan ini menunjukkan bahwa reformasi haji tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari agenda strategis negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis keadilan dan efisiensi.
Dengan kata lain, haji tidak lagi dipandang sebagai rutinitas tahunan, melainkan sebagai sektor yang memerlukan intervensi kebijakan yang serius.
Dalam kerangka itu, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah harus dipahami sebagai langkah institusional yang penting.
Ia membuka ruang bagi pengelolaan yang lebih fokus, terintegrasi, dan akuntabel, sekaligus mengakhiri fragmentasi kebijakan yang selama ini kerap terjadi.
Kehadiran kementerian khusus ini memberi sinyal bahwa negara ingin menghadirkan tata kelola lebih profesional, dengan kapasitas perencanaan dan eksekusi yang lebih kuat.
Namun demikian, tantangan ke depan tidak ringan. Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh berhenti sebagai operator administratif yang sekadar menjalankan rutinitas, melainkan harus tampil sebagai motor transformasi kelembagaan.
Ia dituntut mampu merumuskan inovasi kebijakan, memperbaiki sistem secara menyeluruh, serta memastikan bahwa setiap langkah reformasi benar-benar berorientasi pada keadilan, transparansi, dan kemaslahatan jemaah.
Wacana “war ticket” yang dilontarkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memang memantik polemik.