Tech

Pengamat Sarankan Jalur Sepeda di Jalanan Jakarta Dipindah ke Trotoar, Tak Boleh Dihapus

Aug 13, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, menyarankan agar jalur sepeda di jalanan Jakarta dipindahkan ke jalur lain, bukan dihapus.

Hal itu ia sampaikan menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang membuka opsi menghapus atau mengubah jalur sepeda di sejumlah jalan protokol Jakarta.

"Jalur sepeda tidak boleh dihapus, hanya saja dipindahkan di trotoar karena regulasi mengizinkan," ujar Deddy saat dihubungi iDoPress Rabu (12/8/2026).

Menurut Deddy, pemindahan jalur sepeda ke trotoar justru menjadi pilihan ideal.

Sebab, kelompok pengguna jalan dengan tingkat keselamatan tertinggi adalah pengguna transportasi nonmotor (non-motorized transport/NMT), yakni penyandang disabilitas, pejalan kaki, dan pesepeda.

"Menghapus jalur sepeda (yang berada di lokasi saat ini)no problem asalkan jalur sepeda tetap ada. Jalur sepeda dipindahkan ke trotoar sehingga trotoar bisa dipakai bersama antara pejalan kaki, disabilitas, dan sepeda seperti di Jepang," jelas Deddy.

Deddy menilai, evaluasi terhadap jalur sepeda yang telah ada cukup lama merupakan hal yang wajar, mengingat jumlah penggunanya pada hari kerja masih minim.

Selain itu, menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara desain jalur sepeda yang ada dan karakteristik sepeda yang banyak digunakan saat ini.

Jalur sepeda di lokasi saat ini dinilai lebih cocok untuk sepeda dengan kecepatan rendah, sedangkan sebagian pesepeda kini lebih memilih menggunakan road bike atau sepeda berkecepatan tinggi.

"Sepinya jalur sepeda karena kurangnya peminat sepeda lambat. Pesepeda lebih suka memilih road bike atau sepeda cepat, sementara desain jalur sepeda eksisting bukan untuk road bike," terang Deddy.

Ia juga menyoroti masih banyaknya pengendara sepeda motor yang menyerobot jalur sepeda di badan jalan, serta penggunaan jalur tersebut sebagai tempat parkir liar.

Deddy mengatakan, tidak adanya penindakan hukum terhadap pelanggaran di jalur sepeda disebabkan aturan yang menjadi dasar keberadaannya.

"Jalur sepeda malah sering dipakai pemotor dan tempat parkir dan pelanggar jalur sepeda tidak bisa ditilang karena secara hukum hanya dilandasi Pergub (Peraturan Gubernur) bukan Perda (Peraturan Daerah)," tuturnya.

Sebagai bagian dari penataan secara menyeluruh, Deddy juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghidupkan kembali jalur lambat khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman seperti sedia kala.

Senada dengan Deddy, pengamat transportasi sekaligus akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa jalur sepeda bukan penyebab utama kemacetan di Jakarta.