Tech

Di Hadapan Pimpinan DPR, Serikat Buruh Minta 3 PP Omnibus Law Dicabut

Aug 13, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dicabut.

Menurut dia, aturan tersebut memungkinkan pekerja yang terkena PHK karena efisiensi mendapatkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

"Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, kalau Nomor 37 jangan, karena itu dia ada jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Said saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).

Said Iqbal secara khusus menyoroti PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi.

Said menilai ketentuan tersebut perlu dicabut dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

"3 PP-nya harus dicabut. Nah, isi yang ketiga memuat adalah tentang pesangon, dimulai dengan mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali itu," jelas dia.

Said mengatakan persoalan pesangon menjadi salah satu dari tujuh prinsip perlindungan pekerja yang harus dimuat dalam RUU Ketenagakerjaan.

Dia menegaskan upah layak juga harus menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan RUU tersebut.

Selain itu, Said menolak konsep “easy hiring, easy firing” dalam hubungan kerja yang akan diatur dalam RUU Ketenegakerjaan.

“Tentang PHK, tidak bisa easy hiring, easy firing seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, buruh menolak praktik itu," tegas Said.

Meski meminta sejumlah aturan turunan Omnibus Law dicabut, Said mengingatkan bahwa tidak semua ketentuan dalam UU Cipta Kerja harus dihilangkan.

Dia mencontohkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai salah satu ketentuan yang harus dipertahankan dalam RUU Ketenagakerjaan.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini jangan hilang. Karena dasar dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said.

Dia mengatakan, norma JKP tidak digugat dalam perkara di Mahkamah Konstitusi sehingga ketentuan tersebut tetap berlaku.

Selain itu, Said juga menyebut ketentuan mengenai pekerja kontrak yang memperoleh pesangon setelah melewati masa kerja tertentu, sebagai salah satu ketentuan yang masih baik dalam UU Cipta Kerja.