Tech

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Budiman Bayu Prasojo

Aug 11, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.

"Menolak perlawanan yang diajukan oleh Advokat Terdakwa Budiman," kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menegaskan bahwa secara hukum surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai ketentuan hukum.

Dalam tanggapannya, JPU membeberkan bahwa perbuatan tindak pidana tersebut tidak dilakukan Budiman seorang diri.

Mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu itu didakwa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan dua pejabat Bea Cukai lainnya yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Sispiyan Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Ditjen Bea Cukai.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026.

Penerimaan uang tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021.

Terkait keberatan tim penasihat hukum terdakwa mengenai pencantuman Pasal 18 UU Tipikor dan perhitungan uang pengganti, JPU menilai, dalil tersebut sudah mengada-ada dan telah masuk ke dalam pokok perkara.

Oleh karena itu, hal tersebut wajib dibuktikan dalam proses persidangan, bukan di tahap eksepsi.

Atas dasar itu, JPU memohon majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara Budiman tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata jaksa.