Tech

MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor Berjalan Paralel dengan Perampasan Aset

Aug 6, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mendorong adanya penerapan secara paralel hukuman mati dan perampasan aset untuk para koruptor.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan," kata Cholil dilansir dari laman MUI, Kamis (6/8/2026).

"Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tuturnya lagi.

Dia menilai hukuman mati untuk koruptor tak harusnya diperdebatkan lagi karena vonis tersebut pernah dilakukan untuk kejahatan ekstraordinari lainnya.

Oleh karena itu, penerapan hukuman mati bagi kasus korupsi tingkat tinggi sejatinya bukanlah hal yang tabu dalam sistem hukum nasional.

"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," imbuh Cholil.

Dua hukuman dalam satu tarikan napas pemberantasan korupsi ini dinilai penting, mengingat besarnya dampak kejahatan tersebut.

Ditambah saat ini ada banyak penindakan dan penangkapan pejabat publik karena kasus korupsi, sementara tak ada efek jera yang membuat kasus ini terus berulang.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," imbuhnya.

Tanggapan pemerintah

Menanggapi desakan hukuman mati untuk koruptor, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Indonesia sudah memiliki aturan hukum soal hukuman mati.

"Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Integritas Moral Tetap Menjadi Kunci Pemberantasan Korupsi," demikian judul siaran pers yang diterima iDoPress dari Yusril, Kamis.

Yusril mengatakan persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum.

Tetapi juga, berkaitan dengan integritas moral dan religiositas dalam diri masing-masing pribadi.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang