Tech

Alasan Kejagung Enggan Buka Nama Pemilik Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Aug 4, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung RI enggan membuka nama pemilik emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebelum memasuki proses persidangan.

Alasannya, pemilik harus tetap dirahasiakan untuk kepentingan dan kelancaran penyidikan.

"Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (4/8/2026).

Kejagung berjanji, mereka akan membuka nama pemilik emas seberat 74 kg tersebut saat kasus ini sudah berjalan ke tahap persidangan.

Termasuk terkait dengan pemilik uang senilai Rp 476 miliar yang pernah disampaikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang.

Anang mengaku, saat ini Kejagung sudah sangat terbuka dalam proses penyidikan yang menyangkut Febrie Adriansyah.

Namun ia kembali meminta permakluman karena tidak semua bisa diungkap ke publik demi kelancaran penyidikan.

"Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka," tuturnya.

Emas 74 kg di rumah Febrie Adriansyah

Polisi menemukan brankas tersembunyi saat menggeledah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.