Tech

Pemkot Bogor Bakal Pasang Tanda Parkir Resmi untuk Tekan Parkir Liar

Aug 3, 2026 IDOPRESS

BOGOR, iDoPress - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, segera memasang tanda parkir resmi.

Pemasangan tanda parkir di 111 titik sebagai tanda untuk membedakan parkir resmi dan ilegal.

Hingga kini, Jenal masih belum melihat tanda parkir resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dipasang oleh Dishub.

"Saya melihat belum ada plang-plang yang ditancap oleh Dishub tentang parkir resmi Pemkot. Seharusnya sudah dipasang seluruhnya. Karena ini membedakan antara parkir liar dan parkir resmi," kata Jenal di Suryakencana, pada Senin (3/8/2026).

Selain pemasangan tanda parkir resmi, Jenal juga menginginkan pemasangan rambu larangan parkir untuk menghindari parkir liar.

Bagi pengendara yang masih melakukan parkir liar akan dikenakan sanksi berupa denda seperti di wilayah Bandung sebesar Rp 550.000.

"Kemudian parkir sembarangan sudah ada retribusi denda. Saya rasa harus segera dilakukan di Kota Bogor," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal memberikan denda bagi para pengendara yang parkir liar sebesar Rp 500.000 hingga Rp 600.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan, wacana denda tersebut sebagai langkah untuk memberikan efek jera bagi para pengendara yang parkir liar.

Denda tersebut berkisar Rp 500.000 hingga Rp 600.000 bagi para pelanggar.

"Kemudian ada dampak kalau terlalu kecil (denda) tidak memiliki efek jera, tapi besar jangan sampai enggak mampu juga, kan begitu. Nanti ada nilai titik tengah. Ya antara Rp 500.000 sampai Rp 600.000 lah," kata Sujatmiko saat dihubungi iDoPress, Jumat (24/7/2026).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang