Tech

Perampasan Aset dan Akuntabilitas Kekuasaan

Jul 28, 2026 IDOPRESS

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Ferril Dennys

KONSEP "tidak ada pejabat yang berada di atas hukum" bukanlah penemuan modern.

Dalam perjalanan sejarah, peradaban manusia selalu berhadapan dengan bahaya absolutisme dan korupsi kekuasaan.

Republik Romawi merupakan salah satu laboratorium sejarah paling komprehensif dalam menguji bagaimana instrumen hukum diciptakan, disalahgunakan, dan dirancang ulang demi mempertahankan integritas negara.

Perkembangan hukum perampasan aset di Romawi Kuno memperlihatkan evolusi dari sanksi yang berdimensi religius-sosial hingga berkembang menjadi mekanisme anti-korupsi sistematis.

Penelitian Sofia Piacentin dari Universiteit Leiden yang berjudul Financial Penalties in the Roman Republic: A Study of Confiscations of Individual Property, Public Sales, and Fines (509–58 BC) (2021) menunjukkan, sanksi finansial di era Republik Romawi—berupa penyitaan properti dan denda—berfungsi sebagai instrumen politik dan ekonomi strategis untuk mengendalikan hierarki sosial serta membiayai negara.

Namun, sanksi ini bergeser dari penegakan keadilan menjadi alat faksi politik untuk memiskinkan lawan, terutama melalui mekanisme lelang publik (sectio bonorum) yang mendanai kas negara (aerarium).

Terlepas dari praktiknya kerap menyimpang, langkah diambil oleh para elite Republik Romawi pada pertengahan abad ke-5 SM (451–450 SM) menjadi bagian penting dalam sejarah kodifikasi perampasan aset.

Bermula dari konflik sosial antara kaum Patrisian (bangsawan) dan Plebeian (rakyat jelata), lahir kode hukum tertulis pertama Romawi: Twelve Tables (Dua Belas Tabel).

Kode hukum itu dipajang di Forum Romanum agar dapat dibaca dan diakses oleh seluruh warga negara guna memastikan aturan hukum berlaku secara transparan.

Dalam Twelve Tables, dikenal dua mekanisme utama penanganan dan perampasan aset.

Pertama, Consecratio Bonorum (Penyucian Harta). Seluruh harta milik pelanggar hukum didedikasikan kepada dewa tertentu (seperti Dewi Ceres atau Libertas).

Secara historis, mekanisme ini dipakai untuk melindungi hak-hak pejabat rakyat (magistrat plebeian) dari intimidasi kaum bangsawan.

Harta yang disucikan tidak dapat lagi dimiliki oleh siapa pun, termasuk oleh ahli waris pelaku.

Kedua, Publicatio Bonorum (Penyitaan Publik). Praktik perampasan properti oleh negara yang hasilnya dimasukkan ke dalam kas publik (aerarium).

Sanksi ini ditujukan bagi mereka yang melakukan kejahatan berat terhadap keselamatan negara (perduellio) atau ancaman tirani. Aset biasanya dijual melalui lelang terbuka untuk kepentingan umum.

Secara tekstual, aturan tersebut cukup maju di zamannya. Setiap tindakan pencurian diberi sanksi sangat berat.

Dalam Tablet VIII yang mengatur tentang Perbuatan Melanggar Hukum (Delik), terdapat aturan ketat mengenai pencurian dan ganti rugi.

Salah satu norma menarik tertuang dalam Tablet VIII angka 15a: pencurian yang terbukti dan direncanakan dikenakan ganti rugi tiga kali lipat.

Sementara bagi pencuri yang tidak tertangkap tangan, pelaku wajib membayar ganti rugi dua kali lipat (Tablet VIII angka 16).

Prinsip penting yang ditegaskan dalam aturan tersebut adalah bahwa hak milik atas barang curian tidak dapat diperoleh melalui hak preskriptif (daluwarsa).

Secara umum, Twelve Tables merupakan instrumen hukum sangat ideal bagi zamannya.

Namun seiring berjalannya waktu, instrumen yang mulanya dirancang untuk menegakkan keadilan justru kerap dijadikan alat pembalasan politik (political warfare).

Pembelokan hukum itu tampak pada pengasingan orator ulung Marcus Tullius Cicero (58 SM).

Ketika politisi radikal Publius Clodius Pulcher berhasil mengasingkan Cicero, Clodius tidak hanya menyita rumah Cicero di Bukit Palatine, tetapi juga melakukan consecratio atas sebagian tanah tersebut untuk dibangun kuil Dewi Libertas.

Tindakan ini merupakan pesan politik, Cicero dianggap telah melanggar hak-hak rakyat—sebuah bukti bagaimana aturan hukum dapat dibelokkan ketika kompetisi elite politik berada di titik nadir.

Pada abad ke-2 SM, perluasan wilayah Romawi melahirkan masalah baru: pemerasan dan eksploitasi sistemik di daerah pendudukan (provinsi).

Para gubernur dan magistrat di luar Roma bertindak hampir tanpa batas (absolutisme lokal) dan merasa kebal hukum (abuse of power).