
JAKARTA, iDoPress - Bareskrim Polri mengungkapkan, dua dari delapan anggota polisi yang ditangkap terkait kasus narkoba bakal diusut secara pidana.
“Dua dipidana. Mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Dalam perkara ini, enam anggota polisi yang kini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya merupakan pemakai.
“Pemakai atau pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan,” ucap Eko.
Adapun enam anggota Polres Tangerang Selatan yang telah dilimpahkan meliputi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Apip Kurniawan selaku Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan dan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ada juga Ipda Oki Wira Pranata selaku Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy sebagai Panit Bintara Pengawas (Baya) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat sebagai Kepala Tim Khusus (Katimsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Sementara, satu anggota Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh belum terungkap identitasnya.
“Pada 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB, telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang