
JAKARTA, iDoPress - Pimpinan DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, tidak menimbulkan kesan adanya pemaksaan dan teror kepada masyarakat.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, pemerintah sebelumnya telah mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri.
Karena itu, kebijakan baru tersebut jangan sampai justru mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
"Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan mengatakan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kebijakan itu tidak mengubah kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.
"Karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," tutur dia.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.
"Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan.
Dia menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mempertimbangkan dampak dari pelibatan institusi di luar ranah perpajakan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," ucap Saan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.
Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.