Tech

BKN Ungkap Jumlah PPPK Meningkat Pesat, 3,2 Juta Orang per 1 Juli 2026

Jul 16, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meningkat pesat dalam lima tahun terakhir.

Per 1 Juli 2026, terdapat kurang lebih 3,2 juta PPPK yang terdiri dari PPPK 2.076.263 dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.220.600.

"PPPK-nya meningkat sangat pesat, dari 363.000 (pada 2022) menjadi kurang lebih menjadi 3,2 juta," ujar Zudan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Dalam data yang ditampilkan di rapat, jumlah PPPK meningkat dalam lima tahun terkahir, di mana pada2022 (363.934 PPPK), 2023 (733.340 PPPK), 2024 (1.167.900 PPPK), 2025 (2.040.965 PPPK dan 947.421 PPPK Paruh Waktu), dan per 1 Juli 2026 (2.076.163 PPPK dan 1.220.600 PPPK Paruh Waktu).

Sebaliknya, terjadi tren penurunan pada pegawai negeri sipil (PNS) dalam lima tahun terakhir, di mana berkurang 410.000 PNS.

Di mana pada 2022 (3.890579 PNS), 2023 (3.732.428 PNS), 2024 (3.566.341 PNS), 2025 (3.557.697 PNS), dan per 1 Juli 2026 (3.480.108 PNS).

"Nah itu kita perlu menambah jumlah PNS kita, karena pertumbuhan PNS kita minus grow," ujar Zudan.

Sementara itu dari sisi pendidikan, ia menjelaskan jumlah lulusan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (SMA) yang diangkat menjadi ASN melonjak.

"Ini perlu menjadi perhatian kita semua karena dengan pengangkatan yang terakhir ini, statistik pendidikan tingkat SD sampai dengan SMA melonjak tinggi. Ini akan menjadikan kita semua memberikan perhatian yang lebih untuk peningkatan kompetensi," jelas Zudan.

Pemda Dilarang Rekrut Honorer

Dalam rapat kerja Komisi II yang lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut pegawai honorer baru.

Larangan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang membahas permasalahan honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (9/6/2026).

"Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito dalam rapat kerja, Senin.

Dalam rapat kerja itu, Tito menjelaskan bahwa belanja pegawai mayoritas pemda sudah melebihi 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

"Di postur belanja, ya opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium," ujar Tito.

Dok. Pemkab Purworejo Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu. Cara cek NIP PPPK paruh waktu.